LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPRD Denpasar jadi bandar togel

Anggota DPRD ini berasal dari Fraksi Partai Golkar. Ancaman hukumannya adalah dua tahun.

2012-06-25 14:12:22
Perjudian
Advertisement

I Made Pudja (54), anggota DPRD Denpasar terancam hukuman dua tahun penjara karena bersalah menjadi bandar togel (toto gelap).

Ancaman hukuman itu disampaikan jaksa I Gusti Agung Ayu Fitria Candrawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (25/6). "Terdakwa menjual kupon togel kepada pembeli melalui handphone dan mengirim nomor kodenya melalui SMS," ujar Candrawati.

Dalam surat dakwannya, jaksa menyatakan terdakwa yang berasal dari Fraksi Partai Gokar itu dengan pasal 303 ayat 1 ke 1a KUHP tentang tindak pidana pejudian.

Pudja ditangkap petugas Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Letda Made Reta Denpasar, 7 April lalu. Penangkapan itu berawal dari diringkusnya pengecer togel bernama Nyoman Gatra. Dia mengaku menyetorkan hasil penjualan nomor togel Pudja.

Di rumah anggota dewan yang duduk di Komisi C ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk bertransaksi, kalkulator, dan uang tunai Rp 109 ribu.

Kepada polisi, Pudja mengaku baru menjadi bandar togel selama 1,5 bulan. Hasil penjualan kupon itu digunakan terdakwa untuk berobat dan cuci darah.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.