LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPRD Bekasi Ramai-Ramai Kembalikan Uang Pelesiran dari Meikarta

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlibur ke Thailand menggunakan uang suap kasus perizinan proyek Meikarta mulai mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2019-01-21 19:42:00
Suap Proyek Meikarta
Advertisement

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlibur ke Thailand menggunakan uang suap kasus perizinan proyek Meikarta mulai mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pengembalian uang dengan jumlah variatif antara Rp 9 juta sampai Rp 11 juta. Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal di-kali-kan per orang dari jumlah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Selain menerima pengembalian uang dari pelesiran ke Thailand, lembaga antirasuah juga sudah menerima pengembalian Rp 180 juta dari dua orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima suap proyek Meikarta.

Advertisement

Selain itu, Febri juga mengingatkan para saksi, khususnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi agar bersikap koperatif dan jujur. Menurut Febri, ada risiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu.

"Ancaman pidana (memberikan keterangan palsu) 3 sampai 12 tahun, diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK baru saja memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah. Selain Saefullah, penyidik KPK juga memeriksa empat orang lainnya, yakni Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, Mirza Swandaru Riyatno, dan Fika Kharisma Sari

Advertisement

"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: liputan6.com

Baca juga:
Kasus Meikarta, Politisi PDIP 'Palak' Pemkab Bekasi untuk Sekda Jabar
Di Sidang, Saksi Sebut Politisi PDIP Waras Wasisto Berperan & Terima Suap Meikarta
Kasus Suap Meikarta, KPK Panggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah
KPK Bidik Anggota DPRD Bekasi Diduga Pelesir Gunakan Uang Suap Meikarta
Dalami Aliran Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Lima Anggota DPRD Bekasi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.