Anggota DPR pertanyakan Inpres soal keamanan dan ketertiban
"Inpres jangan Kamnas dong, kalau acuannya supaya tidak menimbulkan kerancuan," ujar TB Hassanudin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Keamanan dan Ketertiban. Dengan begitu diharapkan konflik-konflik antarwarga di daerah dapat ditangani secara tuntas.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku belum mengetahui secara detail tentang isi Inpres presiden tersebut. Namun dia menilai, alangkah baiknya agar tidak terjadi kerancuan, presiden menarik judul yang diyakini dapat menimbulkan perdebatan panjang.
"Kalau judulnya itu instruksi presiden soal Kamnas, yang acuannya kemudian UU Inpres, jangan dikasih judul Kamnas, kasih saja inpres bidang penanganan sosial," ujar Hassanudin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).
Politikus PDI Perjuangan ini pun berencana akan memperdalam subtansi Inpres tersebut. Hal ini dilakukan, kata dia, agar inpres ini benar-benar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Saya belum tahu persis (isi Inpres) ini harus jelas, Inpres seperti apa, pasal-pasalnya, letak instruksi penanganan seperti apa, harus dibandingkan dengan undang-undang, sesuai atau bertentangan, itu perlu diperdalam. Kalau itu acuan UU Nomor 27 Tahun 2012, saya bisa pastikan itu UU Penanganan Konflik Sosial," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia berharap, presiden dapat mengganti judul Inpres Keamanan dan Ketertiban di dalam negeri menjadi keamanan penanganan konflik sosial, agar tidak terjadi perdebatan dan kerancuan.
"Inpres jangan Kamnas dong, kalau acuannya supaya tidak menimbulkan kerancuan. Jadi harus jelas," tandasnya.(mdk/did)