LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPR minta polisi tak gegabah tetapkan Haris Azhar tersangka

Polri sendiri memberi sinyal Haris bakal ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

2016-08-03 17:52:13
Haris Azhar
Advertisement

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi meminta Polri, BNN dan Mabes TNI tidak terburu-buru menempuh jalur hukum terhadap Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar. Haris dilaporkan ke Bareskrim karena membeberkan testimoni Freddy Budiman yang mengaku ada oknum aparat yang meminta upeti dan terlibat bisnis narkoba.

"Tapi pada tingkat awal ini, baiknya polisi tidak terlalu cepat memproses dalam kaitan langkah hukum," kata Taufiq saat dihubungi, Rabu (3/8).

Kasus ini pun berbuntut panjang. Polri sendiri memberi sinyal Haris bakal ditetapkan tersangka atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE karena mencemarkan nama baik institusi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Taufiq meminta kepada penegak hukum tidak terlalu cepat menetapkan Haris menjadi tersangka. Tujuannya adalah menghindari timbulnya opini buruk publik kepada aparat.

"Terburu-buru memprosesnya sebagai kasus pencemaran nama baik, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Publik akan menafsirkan yang bukan-bukan," terangnya.

"Tapi jika situasi klarifikasi tadi juga mendapatkan fakta dukungan lebih jauh, maka tentu saja kami persilakan polisi dan BNN untuk mengambil jalan lain," sambung politisi NasDem ini.

Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.

"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.