LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPR Minta Menkominfo Pertimbangkan Aturan Penyimpanan Data di Luar Negeri

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data adalah lebih berharga dari minyak. Sehingga hal di atas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby

2019-11-06 10:32:32
DPR
Advertisement

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertimbangkan kembali pasal 21 ayat 1 dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dalam pasal 21 ayat 1 PP Nomor 71 tersebut dinyatakan bahwa dapat melakukan pengelolaan, pemprosesan dan atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan atau di luar wilayah Indonesia.

Dia menilai poin ini berpotensi mengganggu kedaulatan negara dalam hal data dan tidak sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi.

Advertisement

"Presiden Jokowi dalam pidato 16 Agustus 2019, mengatakan data adalah lebih berharga dari minyak. Sehingga hal di atas tadi paling tidak menghambat percepatan pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri," kata Bobby kepada wartawan, Rabu (6/11).

Seharusnya, kata Bobby, Kominfo bukan hanya sebagai regulator tapi juga berfungsi sebagai pendukung sektor industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih dari 1 persen GDP.

"Bila pasal tersebut difokuskan di dalam negeri akan terjadi peningkatan dalam industri digital dalam negeri. Industri app digital lokal akan tumbuh, layanan penyediaan data base akan 'dipaksa' tumbuh cepat, dan data dari rakyat Indonesia bisa optimal didayagunakan," tegasnya Anggota DPR dapil Sumsel II ini.

Advertisement

Senada dengan Bobby, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyoroti pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kedaulatan data di acara pidato kenegaraan 16 Agustus lalu dan acara peresmian Palapa Ring. Dia menilai pidato Jokowi tidak sejalan dengan peraturan soal data yang dikeluarkan pemerintah.

"Soal data, Pak Presiden di tanggal 16 Agustus di parlemen, tadi Pak Menteri sudah menyampaikan ikut mendengarkan bahwa data ini seperti new oil seperti dunia usaha," kata Sukamta.

"Waktu peresmian palapa ring Pak Presiden sekali lagi menyampaikan tentang pentingnya data. Bahkan beliau menekankan sekali bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia itu tidak boleh jatuh ke tangan asing," sambungnya.

Dia mengatakan pidato Jokowi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurut Sukamta peraturan tersebut penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat diizinkan mengelola, memproses dan menyimpan data elektronik di luar negeri.

"Berarti ini Pak Presiden ini, pertanyaannya kan begini, Pak Presiden ini bicara tidak tahu yang dibicarakan? apa tanda tangan peraturan tidak tahu yang ditandatangani? Atau sebetulnya maunya Pak Presiden diterjemahkan begitu? Ini yang salah siapa kalau begini?," ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan pernyataan kepala negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.

Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap data.

"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE, khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar Indonesia," kata Alex.

Alex menjelaskan PP ini adalah kemunduran besar bagi Indonesia. Di saat negara maju menerapkan perlindungan data di negaranya secara ketat seperti Uni Eropa lewat aturan Regulasi Umum Perlindungan Data Uni Eropa atau EU GDPR, Indonesia malah merelaksasi tanpa perlindungan sama sekali.

Hingga saat ini Indonesia, kata dia, juga belum memiliki aturan perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan data masyarakat.

"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang ada, bahwa data dan proses boleh diluar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak diakui," kata Alex.

Baca juga:
Menkominfo Bakal Bicara dengan BSSN terkait NSO Group
Rapat Bareng Menkominfo, PKS Kritik Inkonsistensi Pidato Jokowi Soal Kedaulatan Data
Salah Ucap Komisi I saat RDP, Menkominfo Sebut Keseleo Lidah
Menkominfo Johnny soal Pajak Netflix: Saya Harus Bicarakan Dulu dengan Menkeu
Menkominfo Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Oktober 2020

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.