Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sukiman keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30 WIB dengan terburu-buru, ia tidak ditahan setelah diperiksa KPK.
"Sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Sukiman di lobi KPK, Senin (22/7).
Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Diketahui, Natan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Natan diduga menyiapkan uang Rp4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp2,65 miliar.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggota Komisi XI DPR Usai Diperiksa KPK
Korupsi Dana Hibah, Agus Setiawan Tjong Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Polda NTB Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Pembangunan RSUD Dompu
3 Mantan Pejabat KPU di Papua Jadi Tersangka Korupsi Rp33 Miliar, 2 Ditahan
Eks Kades di Tapteng Diduga Korupsi Dana Desa