LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggota DPD ini curiga pimpinan sembunyikan surat MA terkait tatib

DPD RI menggelar rapat paripurna hari ini. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Muhammad Saleh ini membahas sejumlah agenda. Di antaranya laporan Pelaksanaan Tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan-keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir Myasa sidang II Tahun Sidang 2016-2017.

2016-12-20 19:14:04
DPD
Advertisement

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat paripurna hari ini. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Muhammad Saleh ini membahas sejumlah agenda. Di antaranya laporan Pelaksanaan Tugas alat kelengkapan, pengesahan keputusan-keputusan DPD RI, dan pidato penutupan pada akhir Myasa sidang II Tahun Sidang 2016-2017.

Sidang paripurna ini diwarnai sejumlah interupsi. Salah satunya dari senator asal Sulawesi Utara, Benny Rhamdani. Benny mempertanyakan surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan saran dan pertimbangan pergantian pimpinan DPD RI.

"Ini upaya sengaja menyembunyikan dokumen penting dari lembaga tinggi negara MA, yang surat MA itu menjawab surat pimpinan DPD terkait permintaan saran dan pertimbangan apa yang selama ini jadi dinamika politik di DPD yang terkait dengan pimpinan DPD," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12).

Benny curiga pimpinan DPD menyembunyikan surat MA itu. Dalam surat itu, MA beranggapan perubahan tata tertib dilaksanakan melalui legislatif review. DPD pun sudah membentuk Pansus terkait persoalan ini.

"Tapi yang penting dari surat itu, MA berpandangan bahwa masalah tatib dilaksanakan melalui legislatif review. Jadi proses perubahan tatib dilaksanakan melalui internal DPD," tandasnya.

"Kita tidak pernah terjadi deadlock karena tatib perubahannya dari No 1 Tahun 2014 ke No 1 Tahun 2016 melalui proses yang panjang. Dibentuk Pansus melalui SK pimpinan DPD, lalu ditunjuk tiga pimpinan pansus sehingga legal dengan kerja enam bulan ditambah tiga bulan. Lalu 15 Januari 2016 mereka ambil keputusan dalam paripurna luar biasa terkait masa jabatan pimpimpinan DPD bahkan melalui voting. Saat itu dipimpimpin pimpinan DPD lengkap. Artinya tidak ada jalan buntu karena sudah demokratis," sambung Benny.

Selain itu, kata dia, MA telah mendapatkan masukan yang salah lantaran legislatif review mengalami jalan buntu. Karena mendapatkan masukan yang salah, maka MA menafsirkan DPD berjalan dengan 2 Tatib. Padahal DPD seharusnya berjalan dengan Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2016 yang ditandatangani pimpinan.

Dalam Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2016, diatur masa jabatan pimpinan DPD hanya 2,5 tahun dan berakhir pada April 2017. Ketentuan ini sesuai dengan sumpah pelantikan yang dibacakan Ketua MA Hatta Ali kepada Saleh.

"Artinya lembaga ini sudah berjalan dengan tatib baru. Tapi surat MA disembunyikan, kalau enggak mau dikasihkan ke anggota maka lebih baik dikasih ke Pansus yang sedang revisi yang dianggap perlu. Itu kan perintah paripurna," tegasnya.

Akibat masalah ini, 10 Anggota DPD yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau 10 Anggota DPD itu tahu ada surat MA maka mereka enggak akan Judicial Review," imbuhnya.

Dia menduga disembunyikannya surat MA itu tidak lepas dari pertarungan Tatib terkait pasal masa jabatan pimpinan ketika itu. Mereka yang kalah dalam paripurna merasa tidak puas dan tidak legowo. Benny juga menyayangkan keterlibatan Sekjen DPD RI yang diduga berperan dalam masalah ini.

"Sekjen kan seharusnya jadi ASN, tidak boleh terjerumus dalam politik praktis," tandasnya.

Pihaknya bersama 30 Anggota DPD RI berencana melaporkan Sekjen DPD RI ke komite ASN dan Mabes Polri. Jika ada keterlibatan dari pimpinan DPD, maka pihaknya akan mengadu ke Badan Kehormatan DPD dan Komite ASN.

"Iya (laporkan ke) BK, kan berkaitan dengan Anggota DPD mereka bukan anggota tapi Sekjen kecuali Sekjen sebut ini atas perintah pimpimpinan maka laporkan ke BK dan ASN," pungkasnya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.