Anggaran KY dipotong, seleksi calon hakim agung tak terpengaruh
Pemerintah memotong anggaran KY sebesar Rp 38,5 miliar di RAPBNP 2016.
Pemotongan anggaran Komisi Yudisial (KY) tidak memengaruhi seleksi rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. KY menegaskan, prioritas anggaran tetap diberikan untuk seleksi.
"Pemotongan anggaran tidak berpengaruh, tapi untuk seleksi lanjutan kami belum koordinasi dengan Sekjen KY selaku kuasa pengguna anggaran," jelas Ketua Bidang Rekrutmen Komisi Yudisial Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Jumat (10/6).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Heru Purnomo menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan biaya dalam rekrutmen CHA dan hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
"Rekrutmen hakim merupakan prioritas, jadi tidak ada pengurangan biaya seleksi, jadi penuh,"ujar Heru.
Pemerintah berencana akan memotong anggaran Komisi Yudisial (KY) sebesar 25,88 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 148 miliar atau sebesar Rp 38,5 miliar di RAPBNP 2016. Akibat pemotongan anggaran tersebut, juru bicara KY Farid Wajdi menyebutkan bahwa terdapat kegiatan penting dan menyangkut layanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di KY yang terpaksa tidak dapat dilaksanakan.
Pemotongan anggaran tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 dan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-377/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang menindaklanjuti arahan Presiden mengenai Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga dalam Tahun Anggaran 2016.(mdk/bal)