LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anggap Sudah Selesai, Menag Ogah Tanggapi Mutasi 6 Pejabat Kemenag

Dia menyampaikan permasalahan tersebut sudah selesai. Sehingga, tak perlu dibahas lebih jauh lagi.

2021-12-29 13:09:21
Menag Yaqut Cholil
Advertisement

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pemberhentian sejumlah pejabat eselon 1 di Kemenag. Namun, dia tak mau menjelaskan alasan dirinya mencopot empat Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag dicopot.

"Itu enggak usah dibahas deh itu," kata Yaqut di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Rabu (29/12).

Dia menyampaikan permasalahan tersebut sudah selesai. Sehingga, tak perlu dibahas lebih jauh lagi. "Sudah selesai itu," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Agama melakukan mutasi kepada enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Sekjen Kemenag Nizar Ali menjelaskan keenam pejabat tersebut yaitu Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Nizar menjelaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasi dengan beragam pertimbangan. Salah satunya penyegaran.

Advertisement

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tetapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan terdapat pertimbangan yang menjadi hak PPK untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Kemudian dia menjelaskan mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Terkait dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.