Angelina Sondakh akan segera dinonaktifkan dari DPR
Sampai sejauh ini, belum ada pihak yang mempermasalahkan langkah BK untuk menonaktifkan Angie.
Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sudah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan meningkatnya status sebagai terdakwa, Badan Kehormatan (BK) DPR kini tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan keanggotaannya di DPR.
"Kita sedang memproses status terdakwa dari saudari Angelina Sondakh. Kita sedang proses surat keputusan non aktifnya," kata Ketua BK DPR Muhammad Prakosa di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (11/9).
Saat ini, pihaknya tengah menyusun surat keputusan penonaktifan Angie sebagai anggota DPR, namun masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan.
"Kemudian akan kita tanda tangani 11 orang dari anggota BK setelah itu kita bawa ke Paripurna secepatnya," lanjutnya.
Sampai sejauh ini, tambah Prakosa, belum ada pihak yang mempermasalahkan langkah BK untuk menonaktifkan Angie. Sementara, tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran, Zulkarnaen Djabar belum dapat diproses lebih lanjut.
"Pak ZD masih tersangka jadi tidak bisa kita proses," pungkasnya.(mdk/hhw)