Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP
Andi Narogong segera disidang kasus korupsi e-KTP. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.
Berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah rampung. Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 untuk tersangka AA dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/7).
Dengan pelimpahan berkas pengusaha tersebut ke penuntut, menandakan bahwa persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong segera digelar. Dua terdakwa korupsi e-KTP sebelumnya, Irman dan Sugiharto, mendapat vonis oleh majelis hakim.
Irman selaku mantan Direktorar Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri divonis 5 tahun penjara denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan mewajibkan membayar ganti rugi atas kerugian negara yang mereka nikmati, dengan kewajiban Irman membayar USD 500.000 dikurangi uang yang telah ia kembalikan sebesar USD 300.00 dan Rp 50 juta, uang tersebut wajib dikembalikan paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap. Apabila dia tidak mampu mengembalikan uang yang diwajibkan aset Irman akan disita sesuai jumlah uang yang wajib dikembalikan, langkah akhir jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.
Sama dengan Irman, Sugiharto juga diwajibkan membayar USD 50.000 dikurangi USD 30.000 dan harta benda berupa satu unit kendaraan roda empat Rp 150 juta lantaran telah mengembalikan uang dan mobil tersebut ke KPK.