Andi Irfan Bantah Susun Action Plan Fatwa MA Djoko Tjandra
Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Andi Irfan Jaya dalam keterangannya sebagai saksi, membantah menyusun action plan (rencana aksi) mengenai permintaan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung atas putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Sama sekali tidak ada action plan, saya juga tidak mendengar pembicaraan mengenai upaya hukum untuk Pak Jo Chan," kata Andi Irfan Jaya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12).
Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan Pinangki, Andi Irfan Jaya dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.
Dalam pertemuan itu Pinangki dan Andi Irfan menyerahkan dan menjelaskan action plan yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.
Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga fee yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.
"Saya sama sekali tidak pernah mengirim action plan ke Pak Djoko Tjandra, saya baru tahu 'action plan' setelah diperiksa di Kejaksaan, ditunjukkan print out," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan mengaku dalam pertemuan 25 November 2020 itu, Djoko Tjandra hanya menceritakan pengalaman membangun gedung the Exhange 106, cerita swasembada pangan di Papua hingga persoalan minyak dan power plant.
"Saya pikir bicara power plant tapi saya tidak ingat sesuatu spesifik saya pikir kaitannya dengan minyak, jadi soal action plan saya tidak tahu siapa yang bikin," tambah Andi Irfan.
Setelah bertemu keempatnya lalu makan siang selama 1-2 jam, dilanjutkan dengan kembali ke kamar hotel di Rithz Carlton, dan makan malam bersama Djoko Tjandra lagi.
"Pembicaraan makan malam kurang lebih sama dengan siang itu, saya sempat keluar merokok tapi selama di tempat tersebut saya tidak mendengar sedikit pun terkait persoalan-persoalan hukum," ungkap Andi Irfan.
Pada 26 November 2019, Andi Irfan, Anita, Pinangki dan Djoko Tjandra kembali sarapan bersama.
"Secara spesifik tidak mendengar sial masalah hukum," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan pun mengaku tidak pernah dititipi uang untuk diberikan ke orang lain.
Padahal dalam dakwaan disebutkan setelah Pinangki, Anita dan Andi Irfan pulang ke Indonesia pada 26 November 2019, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma (sudah almarhum) untuk memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mall Senayan City.
"Tidak pernah dititipi uang dan ibu Anita juga tidak pernah minta ke saya untuk dititipkan fee," tambah Andi Irfan.
Andi Irfan juga mengaku keberatan dengan penggunaan namanya di surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Kolopaking yang berisi penjualan aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta adolar AS dan uang muka yang dijanjikan Joko Tjandra tidak dibayar.
"Saya keberatan dengan pencantuman nama saya di surat kuasa jual dan Pak Jochan malah marah-marah ke saya jadi saya tutup teleponnya," ungkap Andi Irfan yang mengaku memiliki usaha advertising.
Baca juga:
Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan
Sidang Lanjutan Pinangki Menyimak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anita Kolopaking Siapkan Pleidoi Pribadi
Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu
Tak Terima Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Brigjen Prasetijo Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Surat Jalan Palsu