LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ancam Sebarkan Foto Bugil, ABG di OKI Setubuhi Mantan Pacar

Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.

2020-05-12 20:58:14
pencabulan
Advertisement

Dengan modus mengancam akan menyebarkan foto bugil, anak baru gede di Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AI (19) berhasil menyetubuhi siswi MTs berinisial BL (14). Usai berbuat asusila, pelaku meminta uang Rp50 ribu kepada mantan pacarnya tersebut.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk kembali pacaran setelah putus beberapa minggu sebelumnya. Korban tak bersedia sehingga membuat pelaku mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban ke media sosial.

Lagi-lagi korban tak mengabulkan permintaan pelaku. Pelaku pun meminta korban memuaskan nafsunya dan meminta uang Rp50 ribu sebagai pengganti syaratnya.

Advertisement

Takut dengan ancaman, korban barulah menuruti kemauan pelaku. Lantas pelaku datang ke rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Lempuing, OKI, Kamis (7/5) malam.

Situasi rumah korban yang sepi membuat pelaku leluasa melancarkan aksinya. Puas menyetubuhi, pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp50 ribu.

Tak terima, korban mengadu ke orang tuanya dan melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kolong tempat tidur kamar ibunya, Senin (11/5) sore.

Advertisement

Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih tak terima hubungan asmaranya kandas dengan korban. Tersangka mengancam menyebarkan foto-foto bugil korban agar dapat menyetubuhi dan melakukan pemerasan.

"Benar, tersangka menyetubuhi dan memeras korban atau mantan pacarnya dengan modus mengancam menyebarkan foto-foto bugil," ungkap Iryansyah, Selasa (12/5).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan beberapa pakaian korban, dua ponsel milik korban dan tersangka.

"Tersangka masih ditahan di Mapolsek Lempuing. Selanjutnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.

Baca juga:
Polres Bengkulu Tangkap Pelaku Utama Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polisi Bengkulu Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Seorang Buruh di Lubuklinggau Tega Cabuli Anak Kandung
Seorang Ayah di Sleman Tega Setubuhi Anak Selama 2 Tahun
Berdalih Tidak Dilayani Istri, Pria di Muratara Perkosa Anak Kandung

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.