Ancam Memiskinkan Indra Kenz, Bareskrim Bidik Aset Pacar & Keluarga Hasil TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga tak akan ragu untuk memiskinkan Indra Kenz.
Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.
Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya juga tak akan ragu untuk memiskinkan Indra Kenz.
"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," katanya saat dihubungi, Selasa (1/3).
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek aliran uang Indra Kenz dari rekeningnya. Dari situ, terlihat Indra Kenz mengirimkan sejumlah uang ke pacarnya tersebut.
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkapnya.
Panggil Pacar dan Keluarga
Selain itu, tak menutup kemungkinan pihaknya bakal memanggil dan memeriksa pacar serta keluarga Indra Kenz dan juga terhadap mereka yang telah menerima uang dari hasil kejahatannya.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan pasti dipanggil," tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penulusuran aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penelusuran aset tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Tracing aset Indra Kenz bekerjasama) PPATK," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3).
Namun, jenderal bintang satu ini tidak menyebutkan sudah sejauh mana hasil atau proses tracing aset milik Indra Kenz tersebut.
Sebelumnya, Polisi tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Indra Kenz dilakukan hampir selama tujuh jam dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksakanan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," sambungnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata dia.
(mdk/fik)