LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ancam mau membunuh, pria 47 tahun perkosa bocah berkali-kali

Korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain.

2016-06-25 09:27:00
Pemerkosaan Anak
Advertisement

Jajaran Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur.

"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/6).

Pelaku asusila BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya pada Rabu(18/6) dengan membawa korban ke salah satu pondok. Kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang. Korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain.

Setelah pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, BDD kembali melakukan aksinya di tempat yang sama pada Jumat(20/6).

Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang. Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama namun kali ini kepergok tetangganya.

LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orangtua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.

Nurhayati selaku orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo. Dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.

Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 milliar.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.