Ancam Mau Bunuh Jokowi, Guru Honorer di Madura Ditangkap
Dalam akun FB-nya itu, warga Dusun Morsongai, Kabupaten Pamekasan yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut, memposting tulisan yang mengancam akan membunuh Jokowi.
HA(35), terpaksa diamankan Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur karena menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebooknya (FB) Putra Kurniawan.
Dalam akun FB-nya itu, warga Dusun Morsongai, Kabupaten Pamekasan yang berprofesi sebagai guru honorer tersebut, memposting tulisan yang mengancam akan membunuh Jokowi.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5).
Selain menghina dan mengancam presiden di akun FB-nya, HA juga mencaci-maki Menkopolhukam Wiranto yang dinilainya hanya diam melihat banyak penyelenggara Pemilu yang meninggal.
"Dia juga menghina Menkopolhukam, ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE dan hal-hal yang menyangkut hate speech (ujaran kebencian) dan SARA," sambungnya.
Tak hanya itu, HA juga menantang polisi untuk menangkapnya dan memposting foto salam dua jari simbol pendukung Prabowo-Sandiaga S Uno.
"Dia bahkan pernah mengatakan: Mana ini polisi yang mau menangkap kita? Sambil begini jarinya (dua jari)," ungkap Barung menirukan postingan FB Putra Kurniawan milik HA.
"Ditunggu, katanya ada yang mau nangkap saya. Sekarang sudah tertangkap gimana? Cita-citanya sudah tercapai," sambung Barung masih menirukan postingan FB milik HA yang juga kerap menebar hoaks.
HA mengaku khilaf dan terpengaruh suasana panas di media sosial saja saat memposting tulisan bernada ancaman dan hinaan kepada Presiden Jokowi.
"Refleks aja, ya dari saking panasnya politik saat ini, refleks aja," dalih HA.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Hairil, dibantu beberapa ahli seperti ahli ITE, bahasa, dan ahli pidana.
HA diduga melangggar UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa Agung Tanggapi Pengakuan Pengancam Jokowi: Makanya Hati-Hati Bicara
Tak Kena Pasal Makar, Perekam Video Penggal Kepala Jokowi Dijerat UU ITE
Polisi Tahan IY, Perempuan Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Tertunduk Lesu, Wanita dalam Video Ancam Jokowi Diperiksa Polisi
Polisi Tetapkan Ina Yuniarti Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi