LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ancam Keluarkan dari Paskibra dan Pramuka, Guru SMP di Tangsel Cabuli 3 Murid Laki

Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

2022-07-19 22:04:00
pencabulan
Advertisement

Tiga siswa laki menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain adalah guru agama sekaligus guru pembina ekstrakurikuler Paskibra dan Pramuka berinisial AR (28).

Peristiwa itu terjadi di salah satu SMPN wilayah Curug, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/7) pekan lalu. Kasus ini dibongkar anggota Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Yang bersangkutan mengakui setelah ditunjukkan bukti akui kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7).

Advertisement

Aksi Pelaku

AR yang kini berstatus tersangka mencabuli tiga siswa laki berinisial RPH (13), JNF (14) dan AHRJ (17). Para korban mengaku dicabuli pelaku setelah diancam dikeluarkan dari Paskibra maupun Pramuka.

"Ketiga siswa diancam akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka dan Pasukan Khusus Paskibra sekolah jikalau tak menuruti permintaan pelaku," ujar Zulpan.

Advertisement

Zulpan menerangkan, kasus ini diungkap setelah seorang korban menceritakan pencabulan dialaminya kepada teman-temannya. Ternyata, kedua temannya itu juga pernah dicabuli pelaku. Kasus ini kemudian diadukan ke guru.

"Pihak guru menghubungi orangtua korban, menceritakan apa yang diceritakan ketiga anak-anak mereka," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menerangkan, pencabulan terjadi di lingkungan sekolah pada saat kegiatan Pramuka. Aldo menyebut, masih mendalami keterangan tersangka.

"Ini sedang kami dalami, tak menutup kemungkinan ada korban lain," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Adapun, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.