Anand Krishna akan ajukan PK
Anand masih menunggu salinan putusan MA yang sampai saat ini belum diterima.
Tokoh spiritual Anand Krishna berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum dirinya 2,5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
"PK pasti saya ajukan, tapi masih berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan novum (bukti baru)," kata Anand di Denpasar, Bali, Sabtu (4/8).
Untuk mengajukan PK, Anand menyatakan masih menunggu salinan putusan MA yang sampai saat ini belum diterima. Dia juga belum tahu apa dasar hukum MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 2,5 tahun.
Menurut Anand, pengajuan PK didasari adanya pelanggaran pasal 244 KUHP yang melarang putusan bebas untuk dikasasi. Apalagi di PN Jakarta Selatan, dia dinyatakan bebas oleh hakim Albertina Ho yang terkenal dengan integritasnya.
Selain itu, hakim di PN Jakarta Selatan juga sempat diganti dan kena skorsing karena bertemu dengan pihak berperkara di luar pengadilan.
Karena itu, Anand belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Ini proses hukum yang harus saya lihat dulu dan minta pertimbangan penasihat hukum. Kami akan ikuti sesuai prosedur hukum," ujar dia.(mdk/has)