LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak Rano Karno disidang 3 Juli di PN Tangerang

Kasus Raka ini akan disidangkan bersama dengan teman wanitanya Karina yang juga kedapatan menerima kiriman ekstasi.

2012-06-25 18:29:51
Narkoba Anak Rano
Advertisement

Terdakwa kasus kepemilikan 5 butir ekstasi, Raka Widiyatama, yang juga putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan disidang pada Selasa (3/7). Perkara Raka sendiri sudah tercatat dalam daftar sidang PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang.

"Setelah kami mendapatkan pelimpahan, kami langsung laporkan perkaranya kepada Ketua PN Tangerang. Dan sudah ditetapkan bahwa kasus ini akan disidang pada Selasa, 3 Juli 2012 mendatang di PN Tangerang," ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Dodi Hermayadi, Senin (25/6).
 
Kalau tidak berhalangan, kata Dodi lagi, kasus Raka ini akan disidangkan bersama dengan kasus teman wanitanya Karina yang juga kedapatan menerima kiriman ekstasi jenis Happy Five yang dipesan secara online dari Malaysia

"Kasusnya sama, namun nomor registrasinya berbeda. Kamungkinan, persidangannya bersamaan," katanya.
 
Nantinya, kasus ini akan ditangani langsung oleh tiga hakim, masing-masing Dahel K Sandan sebagai hakim ketua, Sterry M Rantung, dan Pudji Tri Rahadi, sebagai hakim anggota.

"Ketiganya sudah ditetapkan oleh Ketua PN Tangerang sebagai dewan hakim yang akan menyidangkan kasus ini," tandasnya.

Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat pasal berlapis, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
 
Sementara itu, dari pihak Kejari Tangerang, nantinya kasus ini akan ditangani langsung oleh JPU  Andi DJ Konggoasa,  Riyadi, dan Putri Ayu. "Saya akan jadi tim JPU juga nanti," kata Andi DJ Konggoasa, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.