LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak gugat orangtua kalah di tingkat kasasi dan PK

Ani Hadi Setyowati menggugat orangtua kandungnya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92) dan Boedi Harti (86).

2014-12-18 16:37:53
Anak Gugat Ibu Rp 1M
Advertisement

Pengadilan Agama Kota Malang akan segera melakukan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 78/PK/AG/2013. Putusan itu memuat tidak dikabulkannya gugatan Ani Hadi Setyowati (Tatik) atas orang tua kandungnya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92).

Kepala Pengadilan Agama Kota Malang, Drs H A Imrom AR, SH mengungkapkan, putusan PK dikeluarkan pada 19 Juni 2014 dan salinan sudah diterimanya pada 24 November 2014.

"Selanjutnya Pengadilan Agama Kota Malang akan mencabut surat penangguhan eksekusi yang pernah dikeluarkan. Setelah itu melanjutkan eksekusi atas objek yang dipersoalkan," katanya, Kamis (18/12).

Ani Hadi Setyowati menggugat orangtua kandungnya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92) dan Boedi Harti (86). Gugatan itu diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak orang tua dalam hal perebutan kepemilikan tanah.

Pengadilan sedang dalam proses memberitahukan dengan memberi salinan kepada penggugat dalam hal ini Dra Ani Hadi Setyowati alias Ani Indra Sudibyo. Pemberitahuan itu sudah dikirim melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur.

"Biasanya butuh waktu satu bulan untuk proses ini, selanjutnya dilakukan eksekusi," tegas Imron.

Kasus anak gugat orang tua ini bermula saat Tatik mencuri akta rumah dari orang tuanya. Padahal saat itu rumah akan dibagikan hak warisnya kepada 8 anak termasuk Tatik.

Tjakoen pun saat itu baru sadar kalau pernah diajak ke notaris untuk tanda tangan di kertas kosong bersegel. Ternyata kertas itu digunakan sebagai pernyataan adanya akta hibah dari Tjakoen kepada Tatik.

Akhirnya Tjakoen mengajukan gugatan pembatalan akta hibah di Pengadilan Agama Kota Malang. Namun gugatan justru dimenangkan oleh putri keempatnya itu pada 2011.

Bersama enam anaknya yang lain (karena satu sudah meninggal), Tjakoen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya juga sama, Tjakoen kalah.

Namun saat ke Mahkamah Agung (MA) berbuah manis dengan munculnya keputusan yang menyebut akta hibah tersebut batal demi hukum. MA meminta Pengadilan Agama untuk mengeksekusi turunan dari akta hibah tersebut, yaitu sertifikat tanah dengan nama Tatik.

Tapi keputusan MA yang keluar 2013 mendapat perlawanan berupa Pengajuan Kembali (PK) dari Tatik. Hasil keputusan PK ditolak pada 2014, sekaligus menguatkan keputusan MA.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.