Anak Chairuman Harahap bantah dititipi uang USD 500 ribu oleh Irvanto
Jaksa menyinggung hobi Diatce seputar motor dengan cc besar. Namun mantan Ketua Komisi II Golkar itu lagi-lagi menutup pertanyaan jaksa dengan jawaban tidak tahu.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan anak dari Chairuman Harahap, Diatje Gunungtua Harahap dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Kepada Diatje, jaksa menanyakan uang USD 500 ribu yang disebut pernah diberikan Irvanto untuk Chairuman.
Diatje mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Irvanto lantaran memiliki kesamaan hobi. Namun dari beberapa pertemuan itu, dia menegaskan tidak ada uang yang dititipkan Irvanto untuk sang ayah.
"Pernah titipan uang USD 500 ribu dari Irvanto yang ditujukan ke Chairuman?" tanya jaksa ke Diatje di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).
"Tidak pernah," jawab Diatje.
"Tidak pernah terima dari Irvanto?" Tegas jaksa meminta konfirmasi.
"Tidak pernah," bantahnya.
Sebelum Diatje, konfirmasi serupa juga diajukan kepada Chairuman saat menjadi saksi pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menyinggung hobi Diatce seputar motor dengan cc besar. Namun mantan Ketua Komisi II Golkar itu lagi-lagi menutup pertanyaan jaksa dengan jawaban tidak tahu.
"Hobi Atce Moge? Atce pernah lapor dia dititipi barang?" cecar jaksa.
"Tidak tahu lah pak jaksa," jawab Chairuman.
Nama Chairuman dalam kasus ini kerap kali mencuat dengan penerimaan sebesar USD 1,5 juta. Namun hal itu dibantah sejak awal persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
Baca juga:
Andi Narogong dan Markus Nari jadi saksi di sidang Irvanto dan Made Oka
Asisten Setnov akui diberi surat kuasa cairkan transaksi keuangan perusahaan
Setnov setor Rp 900 juta ke KPK cicilan denda kerugian negara akibat korupsi
Mekeng disebut Setnov terima duit korupsi e-KTP: Itu pepesan kosong!
Namanya disebut Novanto, Tamsil Linrung bantah terima duit e-KTP
Di BAP akui beri uang ke Setnov, Irvanto malah menyangkal di persidangan