Anak Buah Ungkap Brigjen Prasetijo Buat 3 Jenis Surat Palsu
Dalam persidangan terungkap bahwa kasus bisa terungkap setelah dilaporkan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama, Iwan Purwanto, yang tak lain adalah bawahan Brigjen Prasetijo. Alasan Iwan melaporkan ulah atasannya karena sebagai anggota Polri secara tak langsung turut menjadi korban.
Sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali digelar hari ini. Dalam persidangan terungkap bahwa kasus bisa terungkap setelah dilaporkan anggota Bareskrim Polri Subdit 5 atas nama, Iwan Purwanto, yang tak lain adalah bawahan Brigjen Prasetijo.
Brigjen Prasetijo juga duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko.
Alasan Iwan melaporkan ulah atasannya karena secara tak langsung turut menjadi korban atas kelakuan atasannya.
"Saya bagian dari Bareskrim Polri," kata Iwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11).
Kasus ini dia laporkan pada 20 Juli 2020.
"Awalnya ada nota dinas pelimpahan dari Propam pada Kabareskrim tentang adanya dugaan surat jalan palsu, itu tanggal 16 Juli 2020. Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau," jelas dia.
Surat itu kemudian dilimpahkan ke Subdit 5 Bareskrim Polri. Penyidik membentuk tim dan melakukan pemeriksaan silang terhadap surat dari Propam Polri.
Hasil pemeriksaan di mana Iwan juga bertindak sebagai penyidik ditemukan ada tiga jenis surat palsu. "Surat jalan atas nama ibu Anita dan Pak Djoko Tjandra. Tujuan dari Jakarta ke Pontianak, Pontianak ke Jakarta, berlangsung waktunya dalam satu hari. Surat keterangan Covid, surat sehat," jelas Iwan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Dilaporkan Anak Buahnya
Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra
Suap Djoko Tjandra dan Persekongkolan Jahat 2 Jenderal di Markas Polri
Hakim Tegur Pihak Imigrasi Tak Rinci Beri Data Perlintasan Jaksa Pinangki
Tiki Taka Duo Jenderal Polri Hapus Status Buronan Internasional Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Keluarkan Uang Rp17,4 M untuk Suap 2 Jenderal Polisi hingga Pinangki