LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak buah Nazaruddin berkelit soal korupsi Alkes Udayana

Marisi berkelit cuma mengurus soal administrasi.

2015-02-26 20:07:00
KPK
Advertisement

Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Tetapi, anak buah Muhammad Nazaruddin itu mengklaim proyek dilaksanakannya sudah sesuai aturan.

Marisi menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 16.42 WIB. Kepada awak media, dia mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya diperiksa sebagai tersangka. Saya kaget ditetapkan tersangka pada 4 Desember lalu juga tidak tahu alat bukti KPK, pasalnya tender itu sesuai rencana," kata Marisi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2).

Marisi berkelit tidak paham soal adanya dugaan penggelembungan harga pengadaan barang dalam proyek itu. Dia mengklaim hanya mengurus proses administrasi.

"Namun jika ada penggelembungan dalam pengadaan barang jasa, saya tidak tahu karena saya selaku perusahaan yang merencanakan dan bersifat administrasi saja," tambah Marisi.

Marisi juga mengaku lupa dan enggan membongkar materi pemeriksaan. Dia hanya mengaku dicecar penyidik soal struktur perusahaan.

"Dipertanyakan mengenai struktur perusahaan. Hanya seputar itu saja, dan lupa berapa jumlah pertanyaannya," jawab Marisi.

KPK telah menetapkan Marisi sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 di Universitas Udayana, Bali senilai Rp 16 miliar. Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7 miliar.

Marisi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.