LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak buah laporkan Hary Tanoe ke polisi, ini kata Jaksa Agung

Jaksa Agung tegaskan laporan tersebut tak berkaitan dengan kasus yang melibatkan Hary Tanoe.

2016-01-29 19:19:54
SMS teror Jaksa Agung
Advertisement

Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Yulianto resmi melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bareskrim Polri. Bos MNC Group itu dilaporkan lantaran diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8.

Apalagi, beberapa hari terakhir ini, nama Hary Tanoe kerap disebut-sebut dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Prasetyo membantah jika laporan anak buahnya ke polisi itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Telecom Mobile 8.

"Enggak ada kaitannya dengan Mobile 8. Tapi saat Mobile 8 ditangani kejaksaan, itu menurut laporan jaksanya dia menerima SMS yang dinilai ancaman, mengintimidasi, dan tekanan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/1).

Menurut dia, siapapun berhak membuat laporan seperti Yulianto jika memang mendapat tekanan dan ancaman dari orang lain. Terlebih, ancaman itu datang berkaitan dengan pekerjaan.

"Kamu pun bisa melaporkan saya kalau saya nekan kamu. Jadi kalian enggak perlu mempermasalahkan itu karena ini adalah hak warga negara dan hak seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam," tandas Prasetyo.

Sebelumnya, Yulianto selaku ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo resmi melaporkan pesan berisi ancaman ke Bareskrim Polri.

"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga berinisial HT (Hary Tanoe). Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana," kata Yulianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

Yulianto mengaku laporan polisi dengan nomor LP/100/1/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016 itu dilakukan lantaran pihaknya telah memiliki bukti permulaan. Salah satunya, pesan berisi ancaman melalui telepon seluler dari nomor 08151068080‎.‎

"Kenapa dia saya laporkan demikin, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan. Seperti saudara ketahui, bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat sms ancaman," ujar dia.

Baca juga:
Jaksa Penyidik laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim
Puluhan jaksa laporkan ancaman diduga dari Hary Tanoe ke Bareskrim
Kejagung lacak pengirim SMS ancaman diduga Hary Tanoe
Perang dingin Surya Paloh dengan Hary Tanoe usai pecah di NasDem
Diancam Hary Tanoe, Kejagung diminta tak gentar usut kasus mobile 8

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.