Anak buah Hartati segera disidang
Ada dua anak buah Hartati yang tersangkut kasus ini, yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
Berkas dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Selatan yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori telah rampung. KPK pun berencana akan melimpahkan berkas kedua tersangka itu ke tahap dua atau penuntutan.
"Hari ini rencananya penyerahan tahap dua atas nama tersangka GS dan YA terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (15/8).
Kedua tersangka, Gondo Sudjono dan Yani Anshori merupakan anak buah Hartati Murdaya. Gondo merupakan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation (HIP), sedangkan Yani GM Supporting PT HIP. Kedua tersangka tersebut telah ditahan di rutan KPK.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yani Anshori di sebuah jalan di Buol, Sulteng. Yani diduga saat itu hendak mengantar uang suap untuk Bupati Amran.
Kemudian, KPK mengejar Gondo Sudjono dan langsung ditangkap di Bandar Udara Soekarno Hatta. Gondo diduga ikut serta menemani Yani di Buol. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Buol Amran Batalipu sendiri telah ditangkap. Bupati Amran diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari perusahaan Hartati yakni PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) untuk pengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol. Hartati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Disebut-sebut, Hartati merupakan otak pelaku dari kasus ini.(mdk/has)