LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Amin Andoko kembali mangkir dari panggilan KPK

Amin merupakan saksi penting untuk mengungkap peran tersangka Neneng Sri Wahyuni dalam kasus korupsi di Kemenakertrans.

2012-05-21 20:11:43
Kasus korupsi
Advertisement

Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko kembali mangkir dari Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin yang merupakan saksi penting untuk mengungkap peran tersangka Neneng Sri Wahyuni dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.

"Tadi kata penyidiknya ada pemberitahuan (kenapa enggak datang)," ujar Juru Bicara Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (21/5).

Namun sayangnya, Johan tidak mengetahuinya alasan Amin tidak hadir tersebut. "Tidak dikasih tahu saya," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali menjadwalkan kembali untuk memanggil Amin Andoko.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa terhadap Amin. Pada penjadwalan pertama dan kedua yakni pada pemeriksaan tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu, Amin Mangkir.

Mangkirnya Amin tersebut membuat KPK gerah. Amin pun berhasil dijemput paksa pada penjadwalan pemeriksaan yang ketiga pada Selasa 15 Mei 2012 malam. Amin yang dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Neneng. Untuk itu, Amin terpaksa diinapkan di KPK, namun kini telah dipulangkan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2011. Neneng diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar.

Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek.

Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Diduga Neneng saat ini bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.