LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ambil Jatah Pasien yang Wafat, 1 Nakes Timbun Obat Terapi Covid-19 untuk Dijual Lagi

Oknum tenaga kesehatan (Nakes) memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis secara lancung. Bersama 23 pelaku lain menimbun obat terapi Covid-19.

2021-08-04 17:35:06
Penimbunan Obat
Advertisement

Oknum tenaga kesehatan (Nakes) memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis secara lancung. Bersama 23 pelaku lain menimbun obat terapi Covid-19.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis itu dan menjebloskan para pelaku ke bui.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut totalnya ada 24 orang pelaku yang diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Salah satunya berprofesi sebagai perawat.

Advertisement

"Ada 24 orang termasuk satu perawat. Mereka mencari keuntungan dengan cara menimbun untuk menjual berkali kali lipat, dia mainkan dengan menimbun," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

Yusri mengatakan, perawat bekerjasama dengan seorang penjaga apotek membeli obat terapi Covid-19.

Dalam menjalankan aksinya, ia memalsukan surat dokter. Bahkan yang lebih parahnya lagi komplotan itu juga mengumpulkan obat dari pasien penderita Covid-19 yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Advertisement

"Oknum perawat mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," tandas dia.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.