LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Amarah Gerindra dan PAN dituding dukung khilafah

Viktor Bungtilu Laiskodat, politikus Partai NasDem asal Nusa Tenggara Timur, memicu kemarahan empat partai. Penyebabnya, dia menyebut Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung kelompok ekstremis dan intoleran yang ingin mendirikan negara khilafah karena menolak Perppu Ormas.

2017-08-05 07:28:00
Viktor Laiskodat dilaporkan polisi
Advertisement

Viktor Bungtilu Laiskodat, politikus Partai NasDem asal Nusa Tenggara Timur, memicu kemarahan empat partai. Penyebabnya, dia menyebut Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung kelompok ekstremis dan intoleran yang ingin mendirikan negara khilafah karena menolak Perppu Ormas. Kecaman pun datang bertubi-tubi terhadap Viktor dan berujung pelaporan ke polisi.

Jumat (4/8) kemarin, perwakilan dua partai yakni Gerindra dan PAN resmi melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri. Ketua DPP Gerindra Iwan Sumule mengaku berinisiatif melaporkan karena partainya dihina dengan ucapan Viktor itu. Sedangkan PAN diwakili Wasekjen bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyudi.

"Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan anak bangsa," kata Iwan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut Iwan, pidato yang disampaikan Viktor pada acara deklarasi dukungan paket calon pilkada serentak 2018 di Tarus, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (1/8) lalu itu sangat berbahaya dalam sistem demokrasi.

Ucapan itu harus dipertangungjawabkan secara hukum. "Viktor Laiskodat ini harus mempertanggungjawabkan apa yang dia ucapkan sehingga apa yang kemudian kami lakukan pelaporan ini. Dan juga kami menguji apakah hukum hari ini akan berkeadilan, akan berani memeriksa atau menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Barang bukti yang dibawa oleh Iwan adalah rekaman pidato dari Viktor Laiskodat. "Kami akan melaporkan saudara Viktor Laiskodat dengan Undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 dan juga Undang-undang KUHP pasal 156 dan juga Undang-undang nomor 40 tahun 2008," kata Iwan.

"Karena ini sebuah berita fitnah yang disampaikan oleh saudara Viktor karena menuduh kami adalah partai yang mendukung ekstremis-ekstremis untuk mewujudkan negara khilafah," kata Iwan.

Wasekjen PAN bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyudi ©2017 Merdeka.com/Nurul Afrida

Advertisement


Sedangkan Wasekjen PAN bidang Hukum dan HAM Surya Imam Wahyudi menilai ucapan Viktor termasuk penodaan agama. "Pertama, ujaran kebencian yang disampaikan saudara Viktor yang mana bisa menggangu harmoni persatuan dan kesatuan bangsa dan dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat dan jadi terjadinya gesekan-gesekan yang juga tidak secara politik tetapi secara sosial dan keagamaan," kata Surya usai melapor.

"Kedua, pidato itu juga memuat unsur-unsur yang terkandung dalam pasal penodaan agama," imbuhnya.

"Ketiga mengandung tentang tuduhan-tuduhan yang tendensius yang dibilang fitnah dan pencemaran nama baik kepada partai-partai politik yang sudah disebutkan," kata Surya.

Surya mengaku memiliki bukti rekaman video yang didapatnya dari orang yang hadir di lokasi pidato. Selain itu, dia juga memiliki saksi yang mendengar dan hadir di tempat kejadian.

"Tentunya dalam pembuktian ada saksi di TKP yang mendengar mengalami melihat langsung di tempat kejadian juga ada saksi ahli yang bisa kami hadirkan dan saya kira dua alat bukti dapat lah, dilengkapi," jelas Surya.

Surya mengatakan, jika saksi di tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya ada dari Partai Gerindra yang turut hadir. Dari Gerindra sendiri akan mendatangkan saksi di TKP. Sedangkan dari PAN dari saksi ahli.

Surya berharap kepolisian bisa bekerja denga cepat, tepat, profesional dan transparan. Laporan ini juga akan dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hingga Jumat kemarin, Viktor belum berhasil dihubungi untuk diminta tanggapan atas pelaporan itu. Ketua DPP Partai NasDem Jhonny G Plate membela koleganya itu. Menurut Jhonny, apabila empat partai itu menolak adanya kelompok intoleran dan negara khilafah, seharusnya mendukung Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun, kata Jhonny, jika empat partai itu menolak Perppu Ormas, maka yang dikatakan Viktor adalah kebenaran. "Kalau lihat dalam paripurna kan banyak yang menolak Perppu Ormas. Kalau mereka tidak mendukung khilafah, harusnya mendukung Perppu tersebut," kata Jhonny.

Menurutnya, NasDem akan mendukung Viktor apabila maksud ucapannya bertujuan untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945. Semua pihak diminta tidak salah menafsirkan ucapan Viktor sebagai upaya adu domba atau persekusi.

"Jangan didegradasikan dengan kepentingan pragmatis. Ini urusan negara. Jangan diputar seolah-olah persekusi, adu domba dan lain-lain," tegasnya.

Jhonny melihat, Viktor hanya menyampaikan perkembangan politik terkini dan mengemasnya dengan bahasa yang mudah dipahami rakyat saat berpidato di NTT. Tujuan dari pidato itu, kata Jhonny, agar rakyat tidak terpengaruh dengan paham-paham yang berlawanan dengan Pancasila.

"Dia sedang menyampaikan perkembangan politik pada masyarakatnya dengan bahasa rakyat, bahasa terus terang. Agar rakyatnya tidak dipengaruhi ideologi-ideologi lain. Karena ini bukan bahasa politik mungkin orangnya politik tersinggung," tandasnya.

Baca juga:
Ketua DPP Gerindra resmi laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim
Usai Bareskrim, Gerindra juga akan laporkan Viktor ke MKD
Ketua DPP Gerindra akan cabut laporan Viktor jika diperintah Prabowo
Lapor ke Bareskrim, Wasekjen PAN sebut Viktor lakukan penodaan agama
Bela Viktor, Nusron sebut kalau dukung Pancasila setuju HTI bubar

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.