LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Amankan Sabu 7,4 Kg, Polisi Tembak 4 Kurir Narkoba Jaringan Madura

Dia menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang dikirim ke Batam. Kemudian dikirim ke Jakarta lewat jalur laut. Selanjutnya dikirim ke Surabaya menggunakan kereta api. Lalu, memakai jalur darat menuju sebuah hotel dan akhirnya mereka berhasil ditangkap.

2019-11-28 01:06:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satreskoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,406 kilogram. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan bandar di Sokobanah, Sampang, Madura.

Identitas keempat pelaku yakni berinisial MH (34) warga asal Aceh, AR (31) warga asal Aceh, MN (29) warga asal Pidi Jaya dan NRS (19) warga Sidoarjo.

"Narkoba jenis sabu dengan berat 7,406 kilogram rencananya akan dikirim ke Sokobanah, Sampang, Madura," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (27/11).

Advertisement

Dia menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia yang dikirim ke Batam. Kemudian dikirim ke Jakarta lewat jalur laut. Selanjutnya dikirim ke Surabaya menggunakan kereta api. Lalu, memakai jalur darat menuju sebuah hotel dan akhirnya mereka berhasil ditangkap.

"Keempat tersangka terpaksa kakinya dilumpuhkan, ketika ditangkap mereka berusaha melarikan diri," pungkas perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu.

Advertisement

Pelaku Diupah Rp50 Juta

Sandi mengatakan, tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan upah Rp50 juta setiap satu kilogram. Kini masih memburu lima orang lagi dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.