Amankan Perusuh, Polisi Sita Amplop Bertuliskan Nama Berisi Uang
Selain barang bukti untuk aksi, dia mengungkapkan, pihak kepolisian juga mendapati sejumlah amplop berisi uang. Dimana amplop tersebut telah disematkan nama dari pemilik amplop tersebut.
Polda Metro Jaya Berhasil mengamankan 257 tersangka yang diduga menjadi provokator massa aksi pada 21 hingga 22 Mei 2019. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di depan Kantor Bawaslu, Petamburan dan Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam penampakan ini.
"Dari Bawaslu ada barang bukti bendera hitam, mercon dan petasan, kemudian juga ada beberapa handphone dilakukan penyitaan. Di Petamburan yang kita amankan yang pertama, celurit kemudian ada busur panah dan bom molotov," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Rabu (22/5).
Selain barang bukti untuk aksi, dia mengungkapkan, pihak kepolisian juga mendapati sejumlah amplop berisi uang. Dimana amplop tersebut telah disematkan nama dari pemilik amplop tersebut.
"Di Petamburan ada uang di amplop ada namanya, dari isi Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Amplop ini ada uangnya semua. Ada juga uang Rp5 juta, itu untuk operasional," tutup Argo.
Argo menegaskan, 257 tersangka perusuh ini dijerat Pasal 170, 212, 214dan 218 KUHP. Namun untuk tersangka yang diamankan dari Petamburan mendapatkan tambahan Pasal 187 KUHP.
Baca juga:
Polda Kalbar Tangkap 38 Orang Perusuh Aksi 22 Mei di Pontianak
Polisi Pukul Mundur Perusuh di Jalan KS Tubun Sejauh 1 Kilometer
Di Tengah Suasana Aksi, Demonstran dan Polisi Sempat Buka Puasa Bersama
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Pukul Mundur Massa di Slipi
Massa Aksi di Depan Gedung Bawaslu Mulai Ricuh
Polisi Salat Magrib Berjemaah di Tengah Tugas Pengamanan
4 Polisi Luka Lemparan Beling dan Batu saat Amankan Aksi 22 Mei di Slipi