LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Amankan Dua Pengedar, Polisi Temukan Setengah Kilogram Sabu & Ratusan Butir Ekstasi

Kedua pelaku yaitu Su (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Lalu Ch (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

2018-12-18 23:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu 500 gram dan pil ekstasi‎ 499 butir. Narkoba senilai Rp 1 miliar itu disita dari pelaku saat mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Proklamasi halaman belakang Markas Polres Kuantan Singingi.

"Pelaku menggunakan mobil Pajero Sport hitam dengan STNK atas nama PT Avindo Catur Sentosa. Sabu dan pil ekstasi itu di dalam mobil tersebut‎ akan diperjualbelikan pelaku," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com, Selasa (18/12).

Kedua pelaku yaitu Su (24), warga Desa Ujung Batu Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. Lalu Ch (29) warga Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Advertisement

‎‎Mustofa menjelaskan, awalnya tersangka Su pengemudi Pajero B 1153 UJB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Desa Jake. Kemudian, petugas Satlantas membawa Su dan temannya Ch ke Polres Kuansing.

Kemudian Mustofa memerintahkan anak buahnya untuk melakukan cek urine terhadap kedua pelaku, dan hasilnya positif sebagai pengguna narkoba. Karena curiga, polisi menggeledah isi mobil Pajero tersebut.

"Saat diperiksa, di dalam mobil dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak ditemukan 1 bungkus plastik hitam di dalamnya ada bungkusan plastik yang berisi pil ekstasi 499 butir dan sabu 500 gram," kata Mustofa.

Advertisement

Alhasil, polisi membawa barang bukti narkoba itu, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu dibawa dari Pekanbaru akan diantar ke Sorolangun Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut kedua pelaku diamankan untuk proses selanjutnya.

"Petugas juga menyita uang Rp 1,2 juta, 3 unit Handphone, sejumlah bungkusan berisi narkoba. Kedua pelaku kita tahan untuk penyidikan lanjutan, dan untuk mencari siapa bandar besarnya," kata Mustofa.

‎Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
Ganja 335 Kg asal Aceh Tujuan Tangerang Disembunyikan di Mesin Kopi
Baru Pertama Kali Coba Sabu, Remaja di Tenggarong Muntah-muntah
Dua Pelajar Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Buronan Polisi
Bekuk 7 Tersangka Narkoba di Kalbar, Polisi amankan 1,3 Kg Sabu dan 249 Ekstasi
22 Kg Sabu Selundupan Malaysia Dibongkar Bareskrim, 6 Kurir Ditangkap
Melawan Saat Ditangkap, Kurir 11 Kg Sabu-Sabu Ditembak

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.