LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ali Mudhori akan dijemput paksa

"Kami minta dibuat penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata JPU.

2012-03-05 22:26:07
peristiwa
Advertisement

Dalam persidangan dengan terdakwa Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Muhibbudin membuat penetapan upaya paksa terhadap Ali Mudhori. Mudhori hari ini tidak datang lantaran mengaku sedang sakit.

"Kami minta dibuat penetapan untuk upaya paksa atas saksi Ali Mudhori," kata Muhibuddin.

Hal itu disebabkan karena Ali kembali tidak hadir di persidangan dengan beralasan sakit. Ali mengirim surat keterangan sakit dari dr. Ikasari RS Wijaya Kusuma Lumajang. Dalam surat tersebut Ali harus istirahat selama kurang lebih 5 hari.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko menolak permintaan upaya paksa tersebut. Alasannya, karena upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.

"Itu tidak perlu penetapan. Silakan Anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.

Sudjatmiko akhirnya memberi kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan Ali Mudhori sampai hari Jumat (9/3).

"Surat sakitnya kan sampai tanggal 8 Maret, jadi sidangnya kita tunda sampai Jumat (9/3)," ujar Sujatmiko.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.