LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alexander Marwata Pertanyakan Posisi Pimpinan KPK Jika Dewan Pengawas Dibentuk

Dalam kesempatan yang sama, Alex menilai pandangan skeptis sejumlah kalangan terhadap pimpinan KPK baru menjadi cambuk untuk dirinya bekerja lebih baik.

2019-10-01 15:27:49
Revisi UU KPK
Advertisement

Alexander Marwata menjadi satu-satunya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terpilih untuk periode 2019-2023. Alex akan memimpin bersama Irjen Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Nurul Gufron, dan Lili Pantauli Siregar.

Sebagai pimpinan periode baru, Alex belum tahu bagaimana kelanjutan UU KPK yang sudah disahkan DPR. Termasuk soal bagaimana kerja pimpinan KPK setelah terbentuk dewan pengawas.

"Kalau direvisi itu kan pimpinan bukan penyidik, bukan penuntut, dan bukan penanggung jawab tertinggi,. Nah kita enggak tahu terus nanti peran pimpinan KPK apa, jangan-jangan jadi bawahannya dewan pengawas, itu juga enggak jelas," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Alex menilai pandangan skeptis sejumlah kalangan terhadap pimpinan KPK baru menjadi cambuk untuk dirinya bekerja lebih baik.

"Kalau bagi saya kekhawatiran publik, skeptisme publik itu baik buat pimpinan ya, artinya itu dorongan juga buat pimpinan untuk bekerja lebih baik," ujar dia.

Menurut Alex, kekhawatiran dari publik merupakan bentuk kepedulian yang diperlihatkan masyarakat terhadap KPK dan kinerja pimpinan lima tahun ke depan.

Advertisement

"Ya itu artinya harus ditunjukkan nanti dengan kinerja seperti itu. Enggak ada persoalan sebelumnya, saya juga begitu juga kan, skeptis, nanti akan jadi komisi pencegahan korupsi, tetapi penindakan kita nyatanya kan paling tinggi selama periode-periode sebelumnya, kan begitu," kata Alex.

Terkait dengan revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR, Alex menyatakan masih akan menunggu kelanjutannya. Terutama terkait dengan bagaimana kerja pimpinan KPK jika nantinya terbentuk dewan pengawas.

"Kalau direvisi itu kan pimpinan bukan penyidik, bukan penuntut, dan bukan penanggung jawab tertinggi, nah kita enggak tahu terus nanti peran pimpinan KPK apa, jangan-jangan jadi bawahannya dewan pengawas, itu juga enggak jelas," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pagar Jalanan di Kawasan TPU Karet yang Dirusak Massa
Mobil-mobil yang Dirusak dan Dibakar Massa di Polsek Tanah Abang
Lima Ketum Parpol Sarankan Jokowi soal Perppu UU KPK jadi Opsi Terakhir
Dinas Bina Marga DKI Perbaiki Separator Pembatas Jalur Busway Usai Bentrokan
Panser TNI Amankan Sekitar Gedung DPR
Kondisi Kawasan Semanggi Pasca Bentrokan Massa dengan Polisi
Politikus Arteria Dahlan Tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK, Ini Alasannya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.