Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu
Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu. Dari pengakuan kedua tersangka, sabu kemasan paket itu akan diedarkan ke beberapa pelanggannya di Mojokerto.
Alex (29) dan Misto (43), warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur ditangkap Satuan Reskoba Polres Mojokerto saat asyik pesta sabu di sebuah rumah, di Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri. Keduanya diketahui pengedar sabu wilayah Mojokerto.
Kasubag humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Alex dan Misto ditangkap ditangkap Selasa (23/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Anggota yang mendapat informasi ada orang sedang pesta sabu, langsung mendatangi lokasi, dan benar ada dua orang tersangka di dalam rumah langsung diamankan," kata Sutarto, Rabu (24/5).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperangkat pipet kaca (alat isap sabu) berisi sisa sabu, 3 paket sabu kemasan plastik klip yang akan dijual, 1 bungkus permen yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan total berat 5,7 gram, korek api, serta 1 unit telepon genggam merek Samsung warna putih.
"Dari pengakuan kedua tersangka, sabu kemasan paket itu akan diedarkan ke beberapa pelanggannya di Mojokerto. Sebelum mengedarkan, keduanya menyempatkan pesta sabu," jelas Sutarto.
Kedua tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum dan pengembangan.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara. Kita juga masih memburu jaringan kedua tersangka," terang Sutarto.
Baca juga:
Polisi gerebek pesta sabu di Samarinda, 9 orang diamankan
5 Pengedar, pemasok dan bandar pil koplo di Cilacap ditangkap
Saat Budi Waseso jadi tokoh kartun di 'Adit, Sopo dan Jarwo'
Djarot tak tutup Illigals, BNN sebut DKI inkonsisten basmi narkoba
Alex dan Misto digerebek polisi saat asyik pesta sabu
Ribuan ekstasi jenis baru gagal diedarkan di Jawa Barat