Alat Bukti Cukup, Polri Tak Geledah MUI Pusat terkait Penangkapan Terduga Teroris
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik sejauh ini sudah memiliki alat bukti yang cukup atas terduga teroris ZA.
Polisi memastikan tidak akan melakukan penggeledahan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik sejauh ini sudah memiliki alat bukti yang cukup atas terduga teroris ZA.
Hal ini menyusul penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZA) terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh Densus 88 antiteror Polri sudah mencukupi," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (17/11).
Menurut Rusdi, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain dokumen yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Ditambah dengan hasil BAP 28 terduga teroris JI yang sebelumnya sudah ditangkap.
"Jadi untuk kegiatan selanjutnya, Densus telah memiliki bukti yang cukup terhadap keterlibatan yang bersangkutan terhadap kelompok teror JI. Jadi dengan bukti-bukti yang ada, Densus 88 menilai itu cukup," ungkapnya.
Dalam penelusuran penyidik, terduga teroris Farid Ahmad Okbah (FOA) juga masuk dalam keanggotaan LAZ BM ABA. Sementara untuk AA merupakan pendiri lembaga advokasi untuk para anggota JI yang tertangkap.
"Tentunya sekali lagi, Densus kerja dengan profesional dan proporsional. Kita fokus pada keterlibatan yang bersangkutan dalam pendanaan kelompok teror JI," Rusdi menandaskan.
Ahmad Zain Dicopot dari MUI
MUI memutuskan mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan tersebut tertuang dalam surat penjelasan MUI terkait penangkapan Ahmad Zain An Najah dalam dugaan kasus terorisme.
Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan MUI 17 November 2021 dan ditandatangani Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan. Surat itu salah satunya berisi mencopot Ahmad Zain An Najah sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI.
"MUI menonaktifkan Dr. Zain an-Najah dari anggota komisi fatwa MUI," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis dari akun Twitter @cholilnafis dan telah dikonfirmasi merdeka.com.
Menurut Colil Nafis, MUI menghormati dan mendukung proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. Dia menegaskan MUI mendukung pemberantasan dan pencegahan esktrimisme dan terorisme.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)