Alasan tak fokus, polisi ralat status tersangka Ketua DPRD Badung
Alasan tak fokus, polisi ralat status tersangka Ketua DPRD Badung. Direskrimsus Polda Bali Kombes Kennedy beralasan lantaran sedang konsentrasi pada kasus Munarman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali kombes Pol Kennedy mengklarifikasi pernyataannya, perihal status tersangka Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan perizinan kondotel di Kuta Selatan.
"Untuk posisi kasus baru peningkatan tahap lidik dari penyelidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan. Masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose dengan ahli pidana perdata dan administrasi negara terhadap pokok perkara adalah penerimaan tanpa hak atau gratifikasi terhadap pengurusan izin kondotel," kata Kennedy dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (1/2).
Kennedy beralasan kesalahannya mengabarkan status hukum lantaran dirinya tak berkonsentrasi saat ditanya wartawan. Dia mengaku sedang fokus pada kasus dugaan fitnah dengan terlapor Jubir FPI Munarman.
"Sorry banget, salah konfirmasi bos. Soalnya kemarin saya lagi konsentrasi kasus Munarman. Tolong dong diralat. Trims," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, bahwa kasus yang menyeret Parwata tersebut masih dalam pemeriksaan para saksi.
Kata Dia, jika kasus ini memang benar statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun tidak serta merta ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan masih saksi. Sudah 14 orang saksi yang diperiksa. Saat ini yang sudah dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi secara projustitia," ujarnya.
Jika nantinya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya bahwa semuanya mengacu kepada undang-undang Tipikor Pasal 2, 3, 11, dan 12.
Sebelumnya, Kennedy mengatakan Polda Bali telah menetapkan Parwata sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa menerima gratifikasi terkait perizinan kondotel di wilayah Kuta Selatan.
"Iya sudah kita tetapkan statusnya jadi tersangka," ucap Kennedy.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan sebelum menetapkan Parwata sebagai tersangka.
Kombes Kennedy menyebutkan, dalam kasus yang terjadi tahun 2016 ini, Putu Parwata diduga menerima sejumlah uang dari salah satu pengusaha kondotel untuk memuluskan perizinannya di wilayah Kuta Selatan.
Namun setelah uang diterima, izin yang dijanjikan politikus PDIP ini tidak kunjung keluar. Hal inilah yang dilaporkan oleh pengusaha kondetel di Kuta Selatan.
"untuk saat ini kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini," imbuhnya.
Polisi masih terus akan mengembangkan kasus, karena kuat dugaan tidak satu pengusaha kondetel saja yang dirugikan.
Politikus asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung 2015-2020 ini diperiksa selama 6 jam mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 16.00 WITA, kemarin.
Terkuaknya kasus ini, dikatakan berawal dari 'surat kaleng' yang dikirimkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam surat kaleng tersebut diungkap dugaan jual beli perizinan kondotel di wilayah selatan Kabupaten Badung yang menyeret nama Ketua DPRD Badung Putu Parwata.(mdk/cob)