Alasan Polri Tunda Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Cs hingga Rabu 5 Oktober
Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan Tahap II barang bukti dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda hingga Rabu, 5 Oktober 2022. Para tersangka tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik, dari JPU sepakat untuk penyerahan Tahap II-nya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Menurut Dedi, untuk tempat penyerahannya sendiri juga masih dikomunikasikan antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita kan pidananya sebagian besar kan di Bareskrim. Daripada bolak balik, ya terserah nanti kalau diserahkan Tahap II-nya di Kejari Jaksel, balik lagi penahanannya di Rutan Bareskrim," jelas dia.
Namun begitu, Dedi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti kejaksaan terkait tempat pelimpahan Tahap II kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tempatnya masih menunggu, tapi tetap andaikata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi untuk penahanan kan tetap di Bareskrim. Sementara untuk Rutannya di Bareskrim," ujarnya.
"Apabila jaksa maunya di sana ya kita pertimbangan lebih lanjut. Kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full di kejaksaan," Dedi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)