LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan Pemerintah Menyetujui Kota Pekanbaru Terapkan PSBB

Wilayah Pekanbaru menjadi episentrum penularan virus Corona di Provinsi Riau. Dengan alasan itu, pemerintah perlu menerapkan PSBB di Pekanbaru demi memutus mata rantai penyebaran Corona.

2020-04-14 19:50:26
PSBB
Advertisement

Pemerintah menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Menkes RI, Terawan Putranto, telah menyetujui lewat surat yang dikeluarkan 12 April 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan alasan mengizinkan PSBB di wilayah Pekanbaru karena menjadi episentrum penularan virus Corona di Provinsi Riau. Dengan alasan itu, pemerintah perlu menerapkan PSBB di Pekanbaru demi memutus mata rantai penyebaran Corona.

"Salah satu yang sudah diketahui bahwa penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru, yang menjadi episentrum epidemiologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," kata Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Advertisement

Yurianto berharap agar masyarakat mematuhi peraturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Terima kasih atas kepatuhan dan disiplin yang saudara-saudara sekalian jalankan, di dalam kaitan untuk bagaimana mengendalikan pergerakan sosial yang membatasi dan mengurangi kemungkinan penyebaran penyakit Covid-19 ini," katanya.

Secara total, lanjut Yurianto, pemerintah telah menyetujui sepuluh daerah untuk menerapkan PSBB. Di antaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Pekanbaru.

Advertisement

"Semua ini dilakukan semata-mata adalah untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari orang yang satu ke orang yang lain, dengan membatasi aktivitasnya. Ini adalah bentuk penguatan dari kebijakan sebelumnya untuk tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik dalam berkomunikasi, dan kemudian menggunakan masker manakala harus keluar dari rumah," jelas dia.

Baca juga:
Jelang Pemberlakuan PSBB, Muncul Mural Ajakan Lawan Covid-19 di Depok
Tak Ada Sanksi Pidana Untuk Pelanggaran PSBB di Depok
Kepala Daerah Se-Bandung Raya Sepakat Ajukan PSBB
Sekelompok Orang yang Kritik Penerapan PSBB DKI Dibebaskan
Penyebaran Corona Tidak Masif Alasan Jateng Belum Ajukan PSBB
KSPI Minta Anies Tindak Tegas Perusahaan Tak Liburkan Buruh Saat PSBB

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.