LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan ngantuk, Khatibul Umam mengaku terima uang e-KTP Rp 100 juta

Khatibul Umam Wiranu sempat membenarkan adanya penerimaan uang Rp 100 juta dalam mata uang SGD. Peristiwa ini juga sempat disampaikan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi meski mengaku terima uang Rp 100 juta, hal tersebut dinyatakan dalam kondisi mengantuk sepulang dari Swedia.

2017-04-03 22:03:43
E-KTP
Advertisement

Mantan Anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu sempat membenarkan adanya penerimaan uang Rp 100 juta dalam mata uang SGD. Peristiwa ini juga sempat disampaikan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akan tetapi meski mengaku terima uang Rp 100 juta, hal tersebut dinyatakan dalam kondisi mengantuk sepulang kunjungan kerja dari Swedia.

"Pada tanggal 3 sampai 9 Desember 2016 saya ditugaskan oleh komisi VIII kunker ke Swedia. Kemudian tanggal 6 saya sapat info ada panggilan penyidikan KPK untuk menghadiri pada 9, maka saya ajukan ke pimpinan rombongan untuk pulang dan sampai Jakarta tanggal 8 jam 10 malam di rumah tidak bisa tidur karena jet lag," kata Khatibul merinci peristiwa sebelum dia menjalani proses penyidikan, Senin (3/4).

"Lalu pukul 14.30 saya nyatakan yang tidak saya nyatakan, saya menerima Rp 100 juta karena dalam kondisi ngantuk," sambung Politikus Partai Demokrat ini.

Merasa alasan dianggap tidak logis, jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir sempat menyindir Politikus Demokrat itu.

"Makanya kalau diperiksa jangan ngantuk pak," ucapnya.

Merasa tidak pernah menerima Rp 100 juta, Khatibul pun meralat pernyataannya tersebut dalam proses penyidikan yang kedua. Namun, jaksa menduga sebelum hadir di pemeriksaan kedua, Jafar menemui Chairuman dan dua orang staf ahlinya. Hal ini dibenarkan Khatibul.

"Betul. Menemui Pak Chairuman pada hari Selasa," kata dia.

"Apa yang dibicarakan?" Tanya jaksa

"Sekedar konfirmasi saya telah melakukan kesalahan perkataan yang menyatakan menerima dan saya meminta kejelasan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Nazaruddin hadir menjadi saksi di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Nazar menyebut mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima Rp 500 miliar dan USD 3 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Nazar menjelaskan uang tersebut secara langsung tidak berkaitan dengan kegiatan partai Demokrat. Namun disebutkan terdapat alokasi sebesar USD 100.000 untuk Jafar Hafsah menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR, menggantikan Anas yang terpilih menjadi ketua umum Demokrat.

Tidak sekedar menggelontorkan uang untuk 'kontribusi' Jafar Hafsah sebagai ketua fraksi. Nazar menyebutkan Khatibul Umam Wiranu juga mendapat sokongan dana sebesar USD 400.000 untuk maju sebagai ketua GP Anshor yang mana kongres dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga:
Sidang e-KTP, jaksa cecar Jafar Hafsah soal pembelian Land Cruiser
Cari bukti soal Andi Narogong, KPK sita 2 mobil dari rumah di Tebet
Adik Narogong 'paksa' dosen ITB terima uang agar proyek e-KTP mulus
Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu
Bawa duit korupsi e-KTP Rp 6 M, Yosep diberi duit ojek Rp 300 ribu
Usut kasus e-KTP, KPK periksa intensif Andi Narogong & orang dekat
Setnov terseret kasus e-KTP, Idrus minta kader Golkar tak bermanuver
KPK bentuk tim khusus pantau keterangan saksi-saksi di sidang e-KTP

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.