Alasan kubu Ahok hadirkan saksi yang tak punya BAP
Alasan kubu Ahok hadirkan saksi yang tak punya BAP. Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memiliki banyak saksi meringankan yang tak punya berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, karena sempitnya waktu kala penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama memiliki banyak saksi meringankan yang tak punya berita acara pemeriksaan (BAP). Alasannya, karena sempitnya waktu kala penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama mengatakan, pemanggilan saksi tanpa BAP sudah dilakukan dalam sidang ke-13 hari ini. Karena ternyata hampir seluruh saksi yang dihadirkan tidak sempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Saksi fakta kita memang enggak ada yang masuk BAP yang ke Pulau Seribu, waktu itu kita cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan setelah penetapan tersangka kan kita diminta untuk hadirkan saksi-saksi dan ahli-ahli, kita cuma dikasih waktu satu hari. Jadi saksi kita banyak yang enggak di BAP," katanya usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Dia mengungkapkan, perlakuan yang mereka terima sangat jauh berbeda saat kasus ini masih berada dalam proses penyelidikan. Karena mereka mendapatkan waktu yang lebih panjang sehingga saksi-saksi yang akan dihadirkan persidangan dapat hadir.
"Beda proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang. Makanya sekarang kami hadirkan saksi yang belum diperiksa di BAP," terangnya.
Adik kandung Ahok ini mengaku, tidak terlalu hafal mengenai berapa jumlah saksi yang akan mereka hadirkan. Sedikitnya ada sekitar 20 saksi meringankan untuk terdakwa yang juga merupakan calon petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Ada banyak (saksi), inikan satu kalau gak salah kita ada 23 atau 29. Kita sidang inikan ada dua yang di BAP, cuman memang satunya ya awal-awal dampingi bapak di sidang, kita gak ngeh juga," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono tidak mau ambil pusing dengan tidak adanya BAP pada para saksi meringankan itu. Dia hanya akan berpegang teguh kepada pernyataan Majelis Hakim yang tidak memiliki BAP.
"Saya mengatakan untuk tertib hukum acara mestinya tidak sebetulnya keberatan saya diakomodir di pengadilan tapi untuk kali ini ada toleransi tetapi keberatan saya tetap minta dicatat secara khusus ketentuan pasal 202 KUHAP," tutupnya.
Baca juga:
Satu saksi pelapor kasus Ahok meninggal, BAP-nya dibacakan jaksa
JPU keberatan saksi yang dihadirkan Ahok tak masuk dalam BAP
Ini alasan penasihat hukum hadirkan kakak angkat Ahok di persidangan
Saksi sebut Al Maidah yang diucapkan Ahok bukan untuk penodaan agama
Ada dupa, Alquran, dan Alkitab di sidang Ahok