Alasan Kemenkes Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu
Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengungkap alasan pemerintah menurunkan tarif tes Covid-19 menggunakan Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sebelumnya, tarif tes PCR di Pulau Jawa dan Bali menyentuh angka Rp495.000.
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya. Sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Menurut Kadir, penurunan tarif tes PCR ini berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, BPKP sudah melakukan audit secara transparan dan akuntabilitas.
Setelah tarif diturunkan, Kadir menjamin alat tes PCR tersedia di seluruh laboratorium dan rumah sakit. Dia mencatat, hingga saat ini ada 1.000 laboratorium PCR yang tersedia di Indonesia.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia sehingga tidak ada alasan buat rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.
Kadir mengatakan penurunan tarif tes PCR berdasarkan hasil evaluasi terhadap surat edaran Nomor HK/0202/1/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020. Surat edaran ini mengatur tarif tes PCR untuk Pulau Jawa dan Bali menyentuh angka Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ungkap Kadir.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR dari berbagai komponen. Komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," sambungnya.
Kadir menyebut, hasil tes PCR berdasarkan tarif tertinggi terbaru dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan. Dia meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai kewenangan masing-masing.
"Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.
Baca juga:
Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali
Ini Sanksi Kemenkes Bagi Laboratorium yang Tak Patuhi Tarif PCR Rp275 Ribu
Kemenkes: PCR Syarat Naik Pesawat Karena Penumpang Lebih Berisiko Kena Covid-19
Ganjar Nilai Perlu Ada Tim Kaji Tarif Tes PCR Paling Wajar
Anggota Komisi IX DPR Yakin Harga PCR Bisa Ditekan Lebih Rendah Lagi
Harga Tes PCR di Jeddah Rp700 Ribuan, Hanya untuk Penerbangan Internasional