LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan keamanan, sidang perusakan Social Kitchen digelar di Semarang

Dari 11 berkas tersangka, baru dua yang telah rampung dengan dinyatakan lengkap atau P21. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bukan di Solo sebagai tempat kejadian perkara.

2017-02-03 22:33:00
Ormas Sweeping
Advertisement

Kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, Solo memasuki babak baru. Berkas kasus dengan 11 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang dan akan segera disidangkan.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, bukan di Solo sebagai tempat kejadian perkara. "Sidang memang akan digelar di Semarang, bukan di sini. Pertimbangannya karena faktor keamanan saja," ujar Agus, Jumat (3/2).

Dari 11 berkas tersangka, baru dua yang telah rampung dengan dinyatakan lengkap atau P21. Salah satu berkas yang telah rampung atas nama tersangka Yudi dan Margiyanto. Mereka dijerat dengan Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) Jo. Pasal 363 tentang pencurian.

Advertisement

"Berkas tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Mereka kita jerat dengan Pasal Pasal 351 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 169 tentang turut serta dalam perkumpulan untuk melakukan tindak kejahatan," tandasnya.

Untuk diketahui, 11 tersangka dibekuk Tim Jatanras dan Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terkait kasus perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen beberapa waktu lalu. Sejumlah warga yang ditangkap, diantaranya Ketua Laskar Umat Islam Surakarta, Edi Lukito. Sedangkan tersangka lain yang juga diamankan adalah Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis dan terakhir Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam. Hingga saat ini polisi masih mengejar puluhan tersangka lainnya.

Baca juga:
Polisi tangkap Mulyadi, buron kasus perusakan Solo Kitchen di Serang
Ketua LUIS jalani rekonstruksi penyerangan restoran Social Kitchen
Polda Jateng segera geledah rumah perusak Social Kitchen Solo
63 Orang diduga terlibat perusakan Social Kitchen Solo masih buron
Polisi bekuk perekam aksi sweeping restoran Social Kitchen

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.