Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4) pekan depan. Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. "Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian.
Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tuntutan, urung dibacakan alias ditunda oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, jaksa mengaku belum siap.
Penundaan pembacaan tuntutan kasus idiot Ahmad Dhani ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Dalam sidang, JPU mengaku tuntutannya belum siap. Meski tidak menguraikan alasan ketidaksiapannya, jaksa minta pada hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Tuntutan belum siap, kami mohon ditunda hingga satu minggu," pinta jaksa Winarko, Kamis (11/4).
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4) pekan depan. Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. "Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian.
Usai sidang, Aldwin menambahkan, pihaknya tidak ingin berburuk sangka dengan jaksa. Ia hanya berharap, bahwa jaksa melakukan penegakan keadilan, bukan semata-mata ritual formil tuntutan.
"Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa akan semakin matang dan objektif melihat fakta-fakta persidangan. Bahwa mas Dhani memang tidak bisa dan tidak layak dijerat oleh pasal yang didakwakan," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali.
"Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Kamis ini seharusnya bersidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 Tahun penjara.
Baca juga:
Di Depan Wartawan, Ahmad Dhani Berontak Sampai 'Bergulat' dengan Jaksa
Ahmad Dhani Hadapi Tuntutan Jaksa atas Kasus Idiot Hari Ini
Ahmad Dhani Jalani Pembantaran Akibat Sakit Gigi
Selama di Penjara, Ahmad Dhani Sesumbar Bisa Atur Strategi Kampanye
Ahmad Dhani Minta Dibantarkan ke Rumah Sakit karena Sakit Gigi
Ahmad Dhani Tegaskan Tak Menyesal Bikin Vlog Idiot