Akui Salah Soal Covid-19 dan Berjanji Tidak Kabur, Lois Owien Tak Ditahan Polisi
Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Lois mengaku apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.
Kepolisian memutuskan tidak menahan dr Lois yang mendadak viral atas unggahannya di media sosial terkait Covid-19. Lois dinilai sudah mengakui kesalahan atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Lois mengaku apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," katanya.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," sambungnya.
Kepolisian, lanjutnya, menghargai sikap Lois yang mengakui perbuatan dan kesalahannya yang sempat membuat gaduh di media sosial. Bahkan pada penyidik, Lois juga mengakui jika perbuatannya itu tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelas Slamet.
Sebelumnya, Polisi menangkap dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19. Selain lewat akun twitternya @LsOwien, ada dua platform sosial media lain yang digunakan untuk menyampaikan pendapatnya terkait pandemi virus Corona.
"Jadi bukan hanya satu platform media sosial tapi ada tiga platform media sosial," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Menurut Ahmad, pendapat Lois di media sosial berpotensi membuat gaduh masyarakat. Selain itu, penanganan pandemi Covid-19 juga dapat terhambat.
Baca juga:
Polri Rekomendasikan Kasus Dokter Lois Owien Diselesaikan Otoritas Profesi Kedokteran
VIDEO: Blak-blakan IDI Soal Penangkapan Dokter Lois Owien Diduga Sebar Hoaks Covid-19
Dicolek Dokter Lois Owien, Dokter Tirta Beberkan Tiga Fakta Mengejutkan
5 Fakta dr Lois Owien, Dokter yang Tak Percaya Covid-19 Kini Ditangkap
Menguji Klaim Dokter Lois, Benarkah Kematian Pasien Covid-19 Akibat Interaksi Obat?