LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aksi Terekam CCTV, Dua Jambret di Tangerang Dibekuk Polisi

"Pelaku mengaku gelap mata, karena melihat anak bermain HP, kejahatan itu ada karena peluangnya terbuka,"

2020-01-08 13:03:50
Penjambretan
Advertisement

Polisi berhasil membekuk dua pelaku jambret handphone seorang bocah. Dari pelaku Polisi menyita satu unit handphone yang berhasil digasak pelaku dari korbannya MRA (9).

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto menjelaskan, kedua pelaku berinisial MR (23) dan MAB (21) berhasil ditangkap, berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun @abouttng itu, memperlihatkan wajah kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor saat menggasak handphone korban.

Advertisement

"Penangkapan kedua pelaku berkat rekaman viral dari CCTV yang diunggah di media sosial. Kemudian kami lakukan olah TKP dan berhasil kami amankan pelaku," ucap dia.

Supriyanto menerangkan aksi pejambretan bermula dari korban anak yang terlihat bermain handphone di jalan dekat rumah korban di Perumahan Dasana Indah, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Tangerang.

"Pelaku mengaku gelap mata, karena melihat anak bermain HP, kejahatan itu ada karena peluangnya terbuka. Jadi kami ingatkan orang tua untuk tidak memberi barang mewah kepada anak di bawah umur baik itu HP maupun kendaraan bermotor," terang dia.

Advertisement

Sementara orang tua korban, Eko Cahyono mengaku bersyukur dengan penangkapan pelaku kejahatan yang menjambret anaknya. Dia mengaku hanya memberikan HP kepada anaknya untuk sekedar bermain game.

"Buat main HP, karena suka berantem sama kakaknya kalau tidak dikasih. Itu baru saya kasih seminggu, handphone jelek juga," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.