LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aksi terekam CCTV, 3 Perampok Circle K di Yogya dibekuk

Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk tiga perampok sebuah toko berjejaring Circle K di daerah Kalasan, Sleman. Ketiganya berhasil dibekuk karena saat beraksi terekam kamera CCTV yang ada di toko.

2018-04-26 22:00:00
Perampokan
Advertisement

Petugas Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk tiga perampok sebuah toko berjejaring Circle K di daerah Kalasan, Sleman. Ketiganya berhasil dibekuk karena saat beraksi terekam kamera CCTV yang ada di toko.

"Video yang diunggah di YouTube kita amati. Dan ternyata mereka (tersangka) masih di Jogja maka tidak membutuhkan waktu yang lama. 23 April kemarin berhasil ditangkap," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat jumpa pers di halaman Mapolda DIY, Kamis (26/4).

Hadi menyampaikan dari rekaman itu diketahui ketiga pelaku adalah Angga (25) asal sumatera, Arya (26), dan Andreas (27) keduanya warga Yogyakarta. Ketiganya berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri ke luar kota.

Advertisement

Hadi menuturkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok bermacam merek, dua handpone milik karyawan minimarket, serta sebilah pedang.

"Masing-masing pelaku memiliki peran sendiri-sendiri dalam menjalankan aksi perampokan. Ada yang mengancam dengan pedang, ada yang menyekap penjaga toko dan ada yang bertugas mengambil barang-barang milik toko," urai Hadi.

Pelaku bernama Andreas, kata Hadi, berperan yang mengambil barang-barang. Sedangkan Angga bertugas menyekap petugas minimarket di kamar mandi. Terakhir, Arya merupakan otak pelaku dan yang mengancam penjaga toko dengan pedang.

Advertisement

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 365 tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun," tutup Hadi.

Baca juga:
Polres Jakbar panggil pihak Grab terkait penumpang dirampok di Tambora
Rampok penumpang Grab di Tambora batal memperkosa karena korban haid
Polisi ringkus rampok penumpang taksi online 'ngumpet' di jok belakang
Cucu perampok nenek kaya di Malang diringkus di Magetan
7 Orang diamankan terkait pencurian dan pembacokan di Pancoran Mas Depok

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.