Aksi si sopir maut Afriyani berakhir di kursi pesakitan
Sidang Afriyani akan digelar sekitar pukul 10.00 di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU.
Cuaca di hari Minggu, 22 Januari siang begitu cerah. Seperti biasa, mereka yang liburan tentu memanfaatkan hari Minggu untuk berekreasi atau sekadar berolah raga bersama keluarga.
Sayang, kegembiraan 12 orang pejalan kaki yang kebetulan melintas di depan halte Tugu Tani, Jakarta Pusat mendadak berubah kelam. Mereka ditabrak seorang wanita yang melaju kencang dengan mobil Daihatsu Xenia nya bernopol B 2479 XI. Sembilan pejalan kaki termasuk salah satunya balita berusia 2,5 tahun tewas. Sedangkan tiga lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Jika melihat banyaknya korban yang jatuh, jelas peristiwa ini bukan kecelakaan biasa. Dapat dipastikan bahwa mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi kemudian hilang kendali dan si sopir membanting setirnya ke kiri hingga kemudian menabrak para pejalan kaki yang saat itu baru saja menikmati Minggu pagi di Monas.
Di balik setir kemudi Xenia maut ini ternyata seorang wanita bertubuh subur bernama Afriyani Susanti (29). Saat itu, Afriyani tidak sendirian. Dia ditemani beberapa rekannya.
Melihat sosoknya, agak sulit dipercaya jika wanita suka mengemudi dengan kecepatan tinggi jika memang tidak dalam keadaan terdesak atau dalam pengaruh 'obat-obatan'. Apalagi setelah menabrak, ekspresi Afriyani justru datar-datar saja melihat darah yang berceceran dari tubuh para korban. Dia malah sibuk menelepon seseorang untuk memberi tahu apa yang baru saja dia alami.
Untuk memastikan kondisi Afriyani, polisi lantas melakukan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, Afriyani dan ketiga rekannya dinyatakan positif memakai narkoba jenis ekstasi dan ganja. Hal itulah yang membuat Afriyani tanpa sadar sudah menekan pedal gas hingga spidometer menunjukkan ke angka 100 km/jam. Parahnya lagi, wanita yang kabarnya bekerja di sebuah rumah produksi itu tak memiliki surat izin mengemudi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, malam sebelum kejadian tragis itu, Afriyani bersama rekan-rekannya sempat menghadiri pesta ulang tahun temannya di Hotel Borobudur. Usai menegak minuman beralkohol, Afriyani menghabiskan malam panjang di klab malam Stadium yang terletak di Jakarta Pusat.
Di tempat itu, Afriyani membeli 2 pil ekstasi yang kemudian dibagi rata pada ketiga temannya. Dua butir tersebut mereka beli dengan harga Rp 200 ribu.
Akibat perbuatan mereka yang mengkonsumsi narkoba hingga menyebabkan orang lain tewas, keempatnya kini segera duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tim jaksa penuntut umum sudah menyiapkan dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wanita yang kini ditahan di Rutan Pondok Bambu itu dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang Afriyani sendiri akan digelar pagi ini sekitar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU. Dalam persidangan nanti, tiga orang rekan Afriyani yaitu Denny Mulyana(30), Ari Sendi (34) dan Adistina Putri Grani (26) itu akan dihadirkan sebagai saksi.
Pengacara Afriyani, Efrizal, meminta disediakan pengamanan khusus untuk wanita berkacamata itu selama sidang digelar.(mdk/lia)