LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aksi Mesum Sesama Jenis Pasien-Nakes Wisma Atlet Berawal dari Aplikasi Chatting

Burhanuddin menerangkan, JN saat itu sedang dirawat akibat terpapar Covid-19. JN berada di Tower 5, sementara oknum tenaga kesehatannya bertugas Tower 3. Tapi juga sering ditempatkan di Tower 5.

2021-01-19 19:03:00
Wisma Atlet Kemayoran
Advertisement

Polisi menetapkan JN (34) seorang pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka atas kasus mesum sesama jenis.

Polisi membeberkan, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka JN dengan seorang oknum tenaga kesehatan di sebuah aplikasi chatting.

"Jadi mereka memiliki suatu aplikasi (penyuka sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (19/1).

Advertisement

Burhanuddin menerangkan, JN saat itu sedang dirawat akibat terpapar Covid-19. JN berada di Tower 5, sementara oknum tenaga kesehatannya bertugas Tower 3. Tapi juga sering ditempatkan di Tower 5.

"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," ucap dia.

Burhanuddin menerangkan, komunikasi yang terjalin diantara mereka semakin intensif hingga saling bertukar nomor telepon. Burhanuddin menyebut, keduanya kemudian melakukan hubungan terlarang.

Advertisement

"Akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke tower 5. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan adegan mesum," ucap dia.

Hasil pemeriksaan, tersangka dengan oknum tenaga kesehatan sudah sering melakukan adegan mesum. Yang mirisnya, tenaga kesehatan selalu membuka pakaian APD-nya.

"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ucap dia.

Percakapan mesum antara pasien dengan oknum tenaga kesehatan kemudian viralnya di media sosial. Hasil pemeriksaan, pasien berinisial JN yang menyebarkan di akun media sosial.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di kedai kopi kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun dengan denda Rp1 Miliar," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Tetapkan Pasien Wisma Atlet Mesum Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Tetapkan Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Tersangka
Geger RSD Wisma Atlet di Tengah Perjuangan Lawan Covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Tanggapi Kasus Mesum di Wisma Atlet
Pasien Penyebar Chat Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Masih Berstatus Saksi
Kasus Chat Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Naik Penyidikan, Belum ada Tersangka

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.