LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Aksi bocah 10 tahun curi HP harga Rp 12 juta terekam CCTV

AS, bocah 10 tahun putus sekolah di Samarinda viral di media sosial. Dengan mudahnya, dia membawa kabur handphone seharga Rp 12,4 juta, tanpa sadar terekam CCTV. Bersama dua temannya, FS (15) dan Asrul (20), ditangkap di Mapolsek Samarinda Kota.

2018-11-01 20:32:35
Pencurian
Advertisement

AS, bocah 10 tahun putus sekolah di Samarinda viral di media sosial. Dengan mudahnya, dia membawa kabur handphone seharga Rp 12,4 juta, tanpa sadar terekam CCTV. Bersama dua temannya, FS (15) dan Asrul (20), ditangkap di Mapolsek Samarinda Kota.

Aksi pencurian AS, Selasa (30/10) sore lalu, terekam jelas kamera CCTV toko ponsel, di kawasan Jalan KH Agus Salim, Samarinda. Dia mencabut ponsel Samsung berharga belasan juta dan membawa kabur.

Video CCTV menyebar di media sosial. Polisi awalnya sempat kesulitan untuk mengenali wajahnya. Namun diduga bocah itu kerap mangkal di kawasan Jalan KH Agus Salim. Kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Advertisement

Pemilik toko ponsel melapor ke Polsek Samarinda Kota, bahwa ponsel yang dicuri itu. Pijak toko pun membukukan kerugian sekitar Rp 12,4 juta.

"Tiga pelaku ini, kita tangkap hari Rabu (31/10) kemarin, di kawasan Jalan Agus Salim, di Gang Tanjung," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto kepada merdeka.com, Kamis (1/11).

Dari penyelidikan, aksi pencurian itu diduga terencana. Bocah AS jadi eksekutor. Sedangkan FS dan Asrul, mengawasi AS dari sekitarnya. "Setelah dicuri, handphone itu diserahkan ke FS dan Asrul, untuk dijual lagi," ujar Purwanto.

Advertisement

Ketiganya kini berada di ruang tahanan sementara Polsek Samarinda Kota. Polisi tengah mengembangkan dugaan ketiganya juga beraksi di tempat lain. "Kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," demikian Purwanto.

Baca juga:
Bermodal serbuk busi, 2 pencuri di Bekasi pecah kaca mobil
Buamin ditangkap usai curi 3 batang kayu sonokeling dari lahan Perhutani Malang
Jual motor majikan, Fajar ngaku buat bayar utang dan beli baju
Gelar operasi jaran candi 2018, Polda Jateng ungkap 290 kasus pencurian
7 Bulan buron kasus begal motor, siswa SMA di Bandung ini didor polisi
Bobol 16 ATM, 5 pelaku ditembak polisi Samarinda karena melawan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.