Aksi Blokade Buruh Selama 2 Hari Nyaris Lumpuhkan Aktivitas Bongkar Muat di Berau
Puluhan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Berau, Kalimantan Timur memblokade aktivitas kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb sejak Kamis (27/6). Aksi menuntut pekerjaan bongkar muat itu akhirnya bubar setelah polisi mengultimatum 1x24 jam agara mereka segera membubarkan diri.
Puluhan buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Berau, Kalimantan Timur memblokade aktivitas kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb sejak Kamis (27/6). Aksi menuntut pekerjaan bongkar muat itu akhirnya bubar setelah polisi mengultimatum 1x24 jam agara mereka segera membubarkan diri.
"Sudah bubar sejak sebelum Salat Jumat tadi. Saya sampaikan kepada delapan perwakilan mereka, segera mengosongkan areal pelabuhan sebagai objek vital, akhirnya mereka kooperatif," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (28/6).
Menurut Sigit, aksi para TKBM ini merupakan masalah lama, menuntut dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat di tengah laut, yang saat ini dikerjakan oleh koperasi yang sudah ditunjuk.
"Mereka (buruh TKBM) tidak sabar, karena dari Kepolisian, telah mengarahkan kepada pihak terkait baik itu KUPP, Disperindagkop dan Disnaker. Tuntutan mereka masih diproses," ujar Sigit.
"Jadi aksi mereka ini kami klarifikasi, bukan blokade aktivitas bongkar muat pelabuhan. Tapi kantor KUPP yang memang berada di dalam areal pelabuhan. Aktivitas pelabuhan sekarang kembali normal," tambah Sigit.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb Hery Suryanto mengatatakan, aksi buruh TKBM selama 2 hari ini, nyaris melumpuhkan aktivitas kantor KUPP dan Bea Cukai. "Sekarang aksinya sudah selesai. Menggangu sekali, 2 hari ini tidak bisa kerja. Penyampaian dari Bea Cukai, kalau tidak dikosongkan dari aksi, mereka akan pindahkan layanan kepabeanan ke Tarakan," kata Hery.
Hery membenarkan, bahwa tuntutan yang disuarakan buruh TKBM merupakan persoalan lama 8-9 bulan lalu. Mereka meminta komposisi 60 persen bongkar muat ditangani TKBM. Tetapi seiring waktu, keluar aturan PM 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal. "Jadi tidak ada jasa (pekerjaan bongkar muat), ya tidak ada yang bisa dibayar," ungkap Hery.
Sekadar diketahui, berkurangnya penggunaan tenaga buruh TKBM untuk aktivitas bongkar muat di tengah laut, menyusul penggunaan teknologi mesin bongkar muat batubara tipe gear vessel, yang digunakan di pelabuhan di Berau.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau, Rizal Juniar kepada wartawan mengatakan, misalnya, mayoritas pembeli batu bara Berau memilih memanfaatkan sistem berbasis mesin. Namun pada praktiknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat, meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat.
"Biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat (penggunaan mesin) dan upah buruh," kata Rizal.
(mdk/cob)